Tujuan Utama K3

Tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :

  • Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan
    orang lain di tempat kerja.
  • Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Dengan mempelajari materi diatas diharapkan dapat memahami dan mengembangkan bangunan kebijakan K3, menetapkan dan mengembangkan tujuan K3, membangun organisasi dan tanggung jawab pelaksanaan K3, mengidentifikasi bahaya, menyiapkan Alat Pelindung Diri, memanfaatkan statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta mengembangkan program K3 dengan mitra kerja.

Source : FT UNY 2014

Author : DAY

Leave a Comment